Senin, 07 Januari 2013

UAS ETIKA PROFESI SURAT KERJASAMA



PERJANJIAN KERJA SAMA
PT. MUTIARA MADANDA dan RONALD JEREMIAS MUKIN
PEMBUATAN LOGO dan STATIONARY SET
014/RR/S/01/2012


Pada hari ini tanggal 10 bulan Desember tahun 2012, bertempat di Kantor PT. Mutiara Madanda Jl.Musi 15Surabaya 60175  kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.                                                                                 SANDRO DAMIAO : Direktur Pemasaran lahir di Surabaya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MUTIARA MADANDA yang selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA.
2. RONALD JEREMIAS MUKIN : Creative director RR Photography, Videography Art Yang selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA.

Bahwa kedua pihak, telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama terkait dengan pembuatan:
1. Logo PT. MUTIARA MADANDA sebagai perusahaan baru yang bergerak di kerajinan tangan.
2.Stationary set PT. MUTIARA MADANDA berupa kartu nama, amplop, kop surat, map, pakaian pegawai












PASAL 1
TUJUAN
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengatur pembagian hak dan kewajiban antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Dimana nantinya surat perjanjian ini juga akan dijadikan acuan dalam pembuatan logo dan stationary set PT. MUTIARA MADANDA, sehingga antara kedua belah pihak mendapatkan keuntungan secara adil.

PASAL 2
HAK PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki hak untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan logo yang dibuat oleh Pihak Kedua. Dengan dibagi berdasarkan tipe logo: typografi dan simbol.
b) Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan Stationary set beruapa kartu nama, amplop, kop surat serta desain seragam yang dibuat oleh Pihak Kedua.
c) Pihak Pertama berhak untuk menolak logo yang dibuat oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai dengan keinginan Pihak Pertama.
d) Pihak Pertama berhak untuk menolak Stationary set yang dibuat oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai dengan keinginan Pihak Pertama.
e) Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan progress report dari Pihak Kedua, minimal setiap 1 (satu) minggu sekali untuk logo dan setiap 1 (satu) minggu sekali desain stationary set.
f) Pihak Pertama berhak untuk memutus kerjasama apabila Pihak Kedua dirasa tidak sanggup memenuhi kriteria yang diinginkan Pihak Pertama.
g) Pihak Pertama berhak untuk memutus kerjasama apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan logo dan stationary set pada waktu yang telah ditetapkan. Pemutusan kerjasama dapat dinegosiasikan apabila ada perjanjian lebih lanjut.
h) Pihak Pertama pertama berhak atas hak cipta logo dan stationary set yang telah dibuat oleh Pihak Kedua.





PASAL 3
HAK PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki hak untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan uang muka sebesar 50% dari total biaya pembuatan logo dan stationary set dari Pihak Pertama. Besar biaya dijelaskan pada Pasal 6. Uang muka dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
b) Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan sisa pembayaran dari Pihak Pertama, apabila telah menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set.
c) Pihak Kedua berhak menggunakan logo dan stationary set yang telah dibuat sebagai portfolio kerja.
d) Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan penjelasan secara detail dan lengkap seputar pembuatan logo dan stationary set dari Pihak Pertama.

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Pertama wajib untuk membayar uang muka sebesar 50% dari total biaya pembuatan logo dan stationary set kepada Pihak Kedua. Besar biaya dijelaskan pada Pasal 6. Uang muka dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
b) Pihak Pertama wajib untuk melunasi sisa pembayaran kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua telah menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Kedua wajib untuk membuat 1 (satu) logo yang sesuai dengan keinginan Pihak Pertama. Logo dibagi berdasarkan tipe logo: typografi dan simbol  Pihak Kedua wajib untuk membuat stationary set yang sesuai dengan keinginan Pihak Pertama yaitu kartu nama, amplop, map, kop surat, seragam.
c) Pihak Kedua wajib untuk melaporkan progress report secara periodik kepada Pihak Pertama sesuai dengan pasal 2 point e.
d) Pihak Kedua wajib untuk menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set sesuai dengan tanggal perjanjian. Bila belum selesai sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka kerja sama akan batal dan Pihak Kedua wajib mengembalikan uang muka kepada Pihak Pertama yang telah diserahkan pada awal perjanjian. Pemutusan kerjasama dapat dinegosiasikan apabila ada perjanjian lebih lanjut.
e) Pihak Kedua wajib menyelesaikan logo sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 point a maksimal dalam waktu 2 (dua) minggu setelah penandatanganan perjanjian ini.
f) Pihak Kedua wajib menyelesaikan stationary set sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 point b maksimal dalam waktu 2 (dua) bulan setelah penandatanganan perjanjian ini.
g) Pihak Kedua wajib menyerahkan logo dan stationary set dalam bentuk file sumber dan file hasil akhir kepada Pihak Pertama.

PASAL 6
BIAYA
Total biaya yang harus dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp5.000.000,- (dua juta rupiah).po

PASAL 7
PEMUTUSAN IKATAN PERJANJIAN
Jika salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri ikatan perjanjian kerjasama ini, maka pihak yang berniat mengakhiri perjanjian harus mengikuti prosedur sebagai berikut.
a) Membuat surat pernyataan pemutusan ikatan perjanjian dengan disertai alasan yang logis, jelas, dan sebenar-benarnya.
b) Surat pernyataan pemutusan ikatan perjanjian dibuat dengan rangkap 2 dan disertai materai. Menyerahkan surat tersebut kepada pihak lain untuk ditandatangani.
c) Apabila pihak pemohon adalah Pihak Kedua, maka Pihak Kedua harus mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan. Pihak Pertama berhak untuk menolak atau menerima permohonan tersebut.
d) Apabila disetujui dan ditandatangani oleh pihak termohon, maka pihak pemohon resmi telah keluar dari ikatan perjanjian ini.




PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bahwa jika terjadi perselisihan antara para pihak yang disebutkan dalam perjanjian ini, sedapat mungkin akan diusahakan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila setelah melalui upaya yang sungguh-sungguh secara musyawarah dan mufakat tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kerjasama dengan nomor 014/RR/S/01/2012 ini dibuat sebanyak 5(lima) halaman dan rangkap 2 (dua), di atas kertas bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang disimpan oleh masing-masing pihak. Surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh ketiga pihak.

Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua


SANDRO DAMIAO                                                             RONALD JEREMIAS MUKIN