PERJANJIAN
KERJA SAMA
PT.
MUTIARA MADANDA dan RONALD JEREMIAS MUKIN
PEMBUATAN
LOGO dan STATIONARY SET
014/RR/S/01/2012
Pada hari ini tanggal 10 bulan Desember tahun 2012,
bertempat di Kantor PT. Mutiara Madanda Jl.Musi 15Surabaya 60175 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
SANDRO DAMIAO :
Direktur Pemasaran lahir di Surabaya dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama PT. MUTIARA MADANDA yang selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA.
2.
RONALD JEREMIAS MUKIN : Creative
director RR Photography, Videography Art Yang selanjutnya disebut
sebagai: PIHAK KEDUA.
Bahwa kedua pihak, telah sepakat untuk mengadakan
perjanjian kerjasama terkait dengan pembuatan:
1.
Logo PT. MUTIARA MADANDA sebagai perusahaan baru yang bergerak di kerajinan
tangan.
2.Stationary
set PT. MUTIARA MADANDA berupa kartu nama, amplop, kop surat, map, pakaian
pegawai
PASAL
1
TUJUAN
Tujuan perjanjian
kerjasama ini adalah untuk mengatur pembagian hak dan kewajiban antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua. Dimana nantinya surat perjanjian ini juga akan
dijadikan acuan dalam pembuatan logo dan stationary set PT. MUTIARA MADANDA,
sehingga antara kedua belah pihak mendapatkan keuntungan secara adil.
PASAL
2
HAK
PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki hak untuk hal-hal seperti
yang tertera berikut.
a) Pihak Pertama berhak
untuk mendapatkan logo yang dibuat oleh Pihak Kedua. Dengan dibagi berdasarkan
tipe logo: typografi dan simbol.
b)
Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan Stationary set beruapa kartu nama,
amplop, kop surat serta desain seragam yang dibuat oleh Pihak Kedua.
c) Pihak Pertama berhak
untuk menolak logo yang dibuat oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai dengan
keinginan Pihak Pertama.
d) Pihak Pertama berhak
untuk menolak Stationary set yang dibuat oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai
dengan keinginan Pihak Pertama.
e) Pihak Pertama berhak
untuk mendapatkan progress report dari Pihak Kedua, minimal setiap 1
(satu) minggu sekali untuk logo dan setiap 1 (satu) minggu sekali desain
stationary set.
f) Pihak Pertama berhak
untuk memutus kerjasama apabila Pihak Kedua dirasa tidak sanggup memenuhi
kriteria yang diinginkan Pihak Pertama.
g) Pihak Pertama berhak
untuk memutus kerjasama apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan logo dan stationary
set pada waktu yang telah ditetapkan. Pemutusan kerjasama dapat dinegosiasikan
apabila ada perjanjian lebih lanjut.
h) Pihak Pertama
pertama berhak atas hak cipta logo dan stationary set yang telah dibuat oleh Pihak
Kedua.
PASAL
3
HAK
PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki hak untuk hal-hal seperti yang
tertera berikut.
a) Pihak Kedua berhak
untuk mendapatkan uang muka sebesar 50% dari total biaya pembuatan logo
dan stationary set dari Pihak Pertama. Besar biaya dijelaskan pada Pasal 6. Uang
muka dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
b) Pihak Kedua berhak
untuk mendapatkan sisa pembayaran dari Pihak Pertama, apabila telah
menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set.
c) Pihak Kedua berhak
menggunakan logo dan stationary set yang telah dibuat sebagai portfolio
kerja.
d) Pihak Kedua berhak
untuk mendapatkan penjelasan secara detail dan lengkap seputar pembuatan
logo dan stationary set dari Pihak Pertama.
PASAL
4
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk hal-hal
seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Pertama wajib
untuk membayar uang muka sebesar 50% dari total biaya pembuatan logo dan
stationary set kepada Pihak Kedua. Besar biaya dijelaskan pada Pasal 6. Uang
muka dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
b) Pihak Pertama wajib
untuk melunasi sisa pembayaran kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua
telah menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set.
PASAL
5
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk hal-hal seperti
yang tertera berikut.
a) Pihak Kedua wajib
untuk membuat 1 (satu) logo yang sesuai dengan keinginan Pihak Pertama.
Logo dibagi berdasarkan tipe logo: typografi dan simbol Pihak Kedua wajib untuk membuat stationary set
yang sesuai dengan keinginan Pihak Pertama yaitu kartu nama, amplop,
map, kop surat, seragam.
c) Pihak Kedua wajib
untuk melaporkan progress report secara periodik kepada Pihak Pertama
sesuai dengan pasal 2 point e.
d) Pihak Kedua wajib
untuk menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set sesuai dengan tanggal
perjanjian. Bila belum selesai sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan,
maka kerja sama akan batal dan Pihak Kedua wajib mengembalikan uang muka
kepada Pihak Pertama yang telah diserahkan pada awal perjanjian. Pemutusan kerjasama
dapat dinegosiasikan apabila ada perjanjian lebih lanjut.
e) Pihak Kedua wajib
menyelesaikan logo sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 point a maksimal
dalam waktu 2 (dua) minggu setelah penandatanganan perjanjian ini.
f) Pihak Kedua wajib
menyelesaikan stationary set sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 point b maksimal
dalam waktu 2 (dua) bulan setelah penandatanganan perjanjian ini.
g) Pihak Kedua wajib
menyerahkan logo dan stationary set dalam bentuk file sumber dan file hasil
akhir kepada Pihak Pertama.
PASAL
6
BIAYA
Total biaya yang harus dibayarkan Pihak Pertama
kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp5.000.000,- (dua juta rupiah).po
PASAL
7
PEMUTUSAN
IKATAN PERJANJIAN
Jika salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri
ikatan perjanjian kerjasama ini, maka pihak yang berniat mengakhiri
perjanjian harus mengikuti prosedur sebagai berikut.
a) Membuat surat
pernyataan pemutusan ikatan perjanjian dengan disertai alasan yang logis,
jelas, dan sebenar-benarnya.
b) Surat pernyataan
pemutusan ikatan perjanjian dibuat dengan rangkap 2 dan disertai materai.
Menyerahkan surat tersebut kepada pihak lain untuk ditandatangani.
c) Apabila pihak
pemohon adalah Pihak Kedua, maka Pihak Kedua harus mengembalikan uang
muka yang telah dibayarkan. Pihak Pertama berhak untuk menolak atau
menerima permohonan tersebut.
d) Apabila disetujui
dan ditandatangani oleh pihak termohon, maka pihak pemohon resmi telah
keluar dari ikatan perjanjian ini.
PASAL
8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Bahwa jika terjadi perselisihan antara para pihak
yang disebutkan dalam perjanjian ini, sedapat mungkin akan diusahakan
untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila setelah
melalui upaya yang sungguh-sungguh secara musyawarah dan mufakat tidak juga
dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk diselesaikan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kerjasama dengan nomor 014/RR/S/01/2012
ini dibuat sebanyak 5(lima) halaman dan rangkap 2 (dua), di atas kertas
bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang disimpan
oleh masing-masing pihak. Surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat
jasmani maupun rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dihadiri oleh
saksi-saksi yang dikenal oleh ketiga pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
SANDRO DAMIAO RONALD
JEREMIAS MUKIN