Kamis, 01 Agustus 2013

MARKOM

MARKETING KOMUNIKASI
" TEH BOTOL SOSRO "

Strategi Pemasaran SOSRO :
  • Mengedukasi pasarnya melalui iklan-iklan di berbagai media dan promosi-promosi on the spot.
  • Menggunakan slogan "Apapun makannya, minumnya teh botol sosro“
  • Untuk menambah nilai kepuasan teh botol ini disajikan dingin dengan menyediakan box es pada titik-titik penjualannya
 Kelebihan SOSRO :
  • Memiliki rasa alami khas teh asli. 
  • Telah memasuki tingkatan top of mind di masyarakat. 
  • Teh siap minum dalam kemasan botol yang dipasarkan pertama kali di Indonesia. 
  • Harga terjangkau.
  • Strategi penjualannya dengan mengembangkan saluran distribusi secara luas dan terus menerus.
  • Mempunyai kebun teh sendiri.
 Kelemahan SOSRO :
 Kurangnya promosi iklan above the line. 
Kemasan botol yang biasa (tidak menarik). 
Banyak merek teh siap saji yang baru dengan konsep yang hampir sama

STP ( Segmentasi,Targeting, Positioning) SOSRO:
 Segmentasi
Usia 9-25 tahun
Targeting
orang yang menyukai rasa asli teh dan praktis, dengan target orang yang sedang melakukan perjalanan.
Positioning
Menjadi Top Of Mind untuk minuman teh siap saji di Indonesia

Konsep Kreatif 
Simple
Universal
Fresh

Strategi Kreatif 
Menggunakan slogan “ Dulu sampai Sekarang Teh Botol Sosro yang Dipilih “

Visualisasi pada bilboard 


Visualisasi pada neon box
 Visualisasi pada Poster



Visualisasi pada desain iklan koran




Selasa, 22 Januari 2013

 Andra " Cowboy Concept "

Senin, 07 Januari 2013

UAS ETIKA PROFESI SURAT KERJASAMA



PERJANJIAN KERJA SAMA
PT. MUTIARA MADANDA dan RONALD JEREMIAS MUKIN
PEMBUATAN LOGO dan STATIONARY SET
014/RR/S/01/2012


Pada hari ini tanggal 10 bulan Desember tahun 2012, bertempat di Kantor PT. Mutiara Madanda Jl.Musi 15Surabaya 60175  kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.                                                                                 SANDRO DAMIAO : Direktur Pemasaran lahir di Surabaya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MUTIARA MADANDA yang selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA.
2. RONALD JEREMIAS MUKIN : Creative director RR Photography, Videography Art Yang selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA.

Bahwa kedua pihak, telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama terkait dengan pembuatan:
1. Logo PT. MUTIARA MADANDA sebagai perusahaan baru yang bergerak di kerajinan tangan.
2.Stationary set PT. MUTIARA MADANDA berupa kartu nama, amplop, kop surat, map, pakaian pegawai












PASAL 1
TUJUAN
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengatur pembagian hak dan kewajiban antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Dimana nantinya surat perjanjian ini juga akan dijadikan acuan dalam pembuatan logo dan stationary set PT. MUTIARA MADANDA, sehingga antara kedua belah pihak mendapatkan keuntungan secara adil.

PASAL 2
HAK PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki hak untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan logo yang dibuat oleh Pihak Kedua. Dengan dibagi berdasarkan tipe logo: typografi dan simbol.
b) Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan Stationary set beruapa kartu nama, amplop, kop surat serta desain seragam yang dibuat oleh Pihak Kedua.
c) Pihak Pertama berhak untuk menolak logo yang dibuat oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai dengan keinginan Pihak Pertama.
d) Pihak Pertama berhak untuk menolak Stationary set yang dibuat oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai dengan keinginan Pihak Pertama.
e) Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan progress report dari Pihak Kedua, minimal setiap 1 (satu) minggu sekali untuk logo dan setiap 1 (satu) minggu sekali desain stationary set.
f) Pihak Pertama berhak untuk memutus kerjasama apabila Pihak Kedua dirasa tidak sanggup memenuhi kriteria yang diinginkan Pihak Pertama.
g) Pihak Pertama berhak untuk memutus kerjasama apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan logo dan stationary set pada waktu yang telah ditetapkan. Pemutusan kerjasama dapat dinegosiasikan apabila ada perjanjian lebih lanjut.
h) Pihak Pertama pertama berhak atas hak cipta logo dan stationary set yang telah dibuat oleh Pihak Kedua.





PASAL 3
HAK PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki hak untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan uang muka sebesar 50% dari total biaya pembuatan logo dan stationary set dari Pihak Pertama. Besar biaya dijelaskan pada Pasal 6. Uang muka dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
b) Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan sisa pembayaran dari Pihak Pertama, apabila telah menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set.
c) Pihak Kedua berhak menggunakan logo dan stationary set yang telah dibuat sebagai portfolio kerja.
d) Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan penjelasan secara detail dan lengkap seputar pembuatan logo dan stationary set dari Pihak Pertama.

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Pertama wajib untuk membayar uang muka sebesar 50% dari total biaya pembuatan logo dan stationary set kepada Pihak Kedua. Besar biaya dijelaskan pada Pasal 6. Uang muka dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian.
b) Pihak Pertama wajib untuk melunasi sisa pembayaran kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua telah menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk hal-hal seperti yang tertera berikut.
a) Pihak Kedua wajib untuk membuat 1 (satu) logo yang sesuai dengan keinginan Pihak Pertama. Logo dibagi berdasarkan tipe logo: typografi dan simbol  Pihak Kedua wajib untuk membuat stationary set yang sesuai dengan keinginan Pihak Pertama yaitu kartu nama, amplop, map, kop surat, seragam.
c) Pihak Kedua wajib untuk melaporkan progress report secara periodik kepada Pihak Pertama sesuai dengan pasal 2 point e.
d) Pihak Kedua wajib untuk menyelesaikan pembuatan logo dan stationary set sesuai dengan tanggal perjanjian. Bila belum selesai sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka kerja sama akan batal dan Pihak Kedua wajib mengembalikan uang muka kepada Pihak Pertama yang telah diserahkan pada awal perjanjian. Pemutusan kerjasama dapat dinegosiasikan apabila ada perjanjian lebih lanjut.
e) Pihak Kedua wajib menyelesaikan logo sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 point a maksimal dalam waktu 2 (dua) minggu setelah penandatanganan perjanjian ini.
f) Pihak Kedua wajib menyelesaikan stationary set sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 point b maksimal dalam waktu 2 (dua) bulan setelah penandatanganan perjanjian ini.
g) Pihak Kedua wajib menyerahkan logo dan stationary set dalam bentuk file sumber dan file hasil akhir kepada Pihak Pertama.

PASAL 6
BIAYA
Total biaya yang harus dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp5.000.000,- (dua juta rupiah).po

PASAL 7
PEMUTUSAN IKATAN PERJANJIAN
Jika salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri ikatan perjanjian kerjasama ini, maka pihak yang berniat mengakhiri perjanjian harus mengikuti prosedur sebagai berikut.
a) Membuat surat pernyataan pemutusan ikatan perjanjian dengan disertai alasan yang logis, jelas, dan sebenar-benarnya.
b) Surat pernyataan pemutusan ikatan perjanjian dibuat dengan rangkap 2 dan disertai materai. Menyerahkan surat tersebut kepada pihak lain untuk ditandatangani.
c) Apabila pihak pemohon adalah Pihak Kedua, maka Pihak Kedua harus mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan. Pihak Pertama berhak untuk menolak atau menerima permohonan tersebut.
d) Apabila disetujui dan ditandatangani oleh pihak termohon, maka pihak pemohon resmi telah keluar dari ikatan perjanjian ini.




PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bahwa jika terjadi perselisihan antara para pihak yang disebutkan dalam perjanjian ini, sedapat mungkin akan diusahakan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila setelah melalui upaya yang sungguh-sungguh secara musyawarah dan mufakat tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kerjasama dengan nomor 014/RR/S/01/2012 ini dibuat sebanyak 5(lima) halaman dan rangkap 2 (dua), di atas kertas bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang disimpan oleh masing-masing pihak. Surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh ketiga pihak.

Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua


SANDRO DAMIAO                                                             RONALD JEREMIAS MUKIN

Minggu, 06 Januari 2013

Resume Etika Profesi



Resume Etika Profesi
Ronald Jeremias Mukin / 09.42010.0030

ETIKA

·         Pengertian Etika

a.       Etika Berasal dari Yunani ; “ethos” artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.
b.      Menurut Manuel (2005), “Prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”.
c.       Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
d.      Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
e.       ETIKA juga memiliki makna “Kajian Moralitas”
·         Etika menurut bidangnya
a.       ETIKA Personal ketika mengacu pada aturan-aturan dimana tiap individu menjalani kehidupan pribadinya.
b.      Etika akuntansi ketika berkaitan dengan tindakan profesional akuntansi
c.       Etika komunikasi ketika berkaitan dengan kehendak baik wartawan dan profesinya serta institusi media dalam kaitannya dengan UU dan hukum.
·         Fungsi Etika
a.       Sebagai subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
b.      Sebagai Objek : cara melakukan sesuatu (moral).
·         Tujuan Etika
a.       Untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
b.      Pengertian baik: Segala perbuatan yang baik.
c.       Pengertian buruk: Segala perbuatan yang tercela.
·         Macam Etika
a.       Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang suatu fakta,yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
b.      Etika normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
·         Perbedaan Etika deskriptif dan normatif
a.       Etika deskriptif :
Memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
b.      Etika normatif :
Memberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Macam-macam norma:
-          Norma sopan satun
Norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
-          Norma Hukum
Norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggar.
-          Norma Moral
Norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia. Misalnya : menampilkan diri sebagai manusia dalam profesi yang dijalani.

·         Etika Secara umum dibagi menjadi 2 yaitu :
a.       Etika Umum
Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.      Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
-          Penerapan ini bisa berwujud :
a.       Dasar pengambilan keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan yang didasarkan oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
b.      Menilai perilaku diri dan orang lain yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.
-          Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, yaitu etika yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.
·         Sistem Penilaian Etika
a.       Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
b.      Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.
c.       Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·         Faktor-faktor penyebab tindakan melanggar Etika
a.       Kebutuhan Individu
-          Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
b.      Tidak ada pedoman
-          Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
c.       Perilaku dan kebiasaan Individu
1.     Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
·         Pengertian Moral dan Moralitas
a.       Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat istiadat.
b.      Moral adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.
c.       Moralitas (Manuel, 2005) mendefinisikan sebagaipedoman yang dimiliki seseorang atau kelompok mengenai apa yang benar atau salah, baik atau jahat”.
d.      Menurut Frans Magnis Suseno (1987), “moral adalah nilai-nilai yang mengandung peraturan, perintah dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun temurun melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik”.
  • Kesimpulan
·  Etika = moral adalah pegangan tingkah lakudidalam bermasyarakat
·  Perbedaan moral dan etika:
·  Moral menekankan pada cara melakukansesuatu.
·  Etika menekankan pada mengapa melakukansesuatu harus dengan cara tersebut.










NORMA DAN ETIKA PROFESI

Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
·         Norma
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada atau tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku
·         Macam Norma
a.       Norma Sosial
1.      Norma Sosial Patokan
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
2.      Norma Sosial Buatan
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
-          Ketentuan Norma Sosial
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.



3.      Norma Sosial Terbagi menjadi 3 yaitu;
a.       Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
b.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
c.       Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
d.      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
b.      Norma Hukum
Aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

·         Kode Etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.




·         Profesi
Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya.
Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
·         Kesimpulan
Sebuah  profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.Tanpa etika profesi, sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional.
HAK CIPTA­­

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1)
Beberapa istilah pada hak cipta:
·         Pencipta: seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan, orang yang merancang suatu ciptaan atau membuat karya cipta
·         Pengumuman: pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·         Perbanyakan: penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
·         Ciptaan: hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Beberapa ketentuan untuk seseorang atau lebih dapat disebut pencipta atau pemegang hak cipta:
a.       Pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yg diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yg memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b.      Perancangan suatu ciptaan.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
c.       Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta. Tetapi apabila telah mendaftar akan mendapat Surat Pendaftaran Ciptaan. Surat ini dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa. Pendaftaran atau pengurusan tentang hak cipta dapat dilakukan di Kantor Hak Cipta. Pendaftaran ciptaan dapat dihapus jika ada penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta, dan dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Misal: buku, program komputer, bahkan dalam hal desain seperti logo, poster, font dll. dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. Selain itu ada beberapa ciptaan yang tidak dapat didaftarkan untuk hak cipta. Antara lain: ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra, ciptaan yang tidak orisinil, ciptaan yang sudah milik umum.
Pihak lain dapat memproduksi atau mengumumkan hasil ciptaan dari pencipta yang sudah terdaftar hasil ciptaannya di kantor Hak Cipta dengan Lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu. Pada Negara Indonesia sendiri terdapat lisensi yaitu lisensi wajib.  Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan  / memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989
Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:
a. Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaannya
b. Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan  / memperbanyak kepada orang lain
c. Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaan
Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:
a. kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan tersebut
b. Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya
c. Jika b.  tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan mengeluarkan izin
·         Hal-hal terkait dengan Permintaan Hak Cipta
-          Syarat untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta:
a.       mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
b.      surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
c.       uraian ciptaanrangkap dua
d.      surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
e.       melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
f.       permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
g.      melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
h.      membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

-          Pelanggaran Hak Cipta
a.       Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus  dari Pemegang Hak Cipta.
b.      Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya.
c.                   Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta
d.      Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik 



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.      Hak Cipta.
2.      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
·         Paten.
   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Pasal 1 Undang-undang Paten, Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: proses;hasil produksi;penyempurnaan dan pengembangan proses;penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.



·         Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001  Pasal 1 Ayat 1).
Dapat disimpulkan bahwa merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Beberapa istilah yang terdapat pada merek :
a.       Merek dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
d.      Hak atas merek
Hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
·         Desain Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
               Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
               Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
·         Rahasia Dagang
   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)
·         Indikasi Geografis
   Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Undang-Undang No. 15 Tahun 2001Pasal 56 Ayat 1)



MEREK

Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi seseorang/beberap orang atau badan hukum lain. Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyabut mereknya. Terakhir merek berfungsi sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·         Jenis Merk:
a.       Trademark
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek jasa
Merek yang digunakan pd jasa yang diperdagangkan oleh se-seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lain-nya
c.       Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang  atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau  jasa sejenis lainnya 
·         Hal-hal terkait dengan merek:
a.       Merek tidak bisa terdaftar apabila:
Atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikat tidak baik.
Pemohon ada niat dan sengaja utk meniru, membonceng atau menjiplak ketenaran merek lain demi kepentingan usahanya yang mengakibat kan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen
b.      Pemohon pendaftar merek
·         Orang peseorangan.
·         Badan hokum.
·         Beberapa orang / badan hukum (pemilikan bersama/merek klektif).



c.       Fungsi pendaftaran merek
·         Sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang ter-daftar.
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yg sama keseluruhan / sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh pemohon lain untuk barang /jasa sejenis.
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
d.      Penyebab suatu merek tidak dapat didaftarkan.
·         Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik;
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
·         Tidak memiliki daya pembeda;
·         Telah menjadi milik umum; atau
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(pasal 4 & pasal 5 uum)
e.       Merek ditolak dirjen HKI, jika:
·         Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
·         Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa.
·         Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
·         Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
·         Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
·         Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga, nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang.
·         Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Ø  Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah :kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik menge nai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Ø  Yang dimaksud dengan indikasi asal adalah : suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Ø  Yang dimaksud dengan indikasi geografis adalah : suatu tanda yang menunjuk kan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkung- angeografis termasuk faktor alam,  manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberi kan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
f.       Merek terdaftar akan dihapus jika:
·         Atas prakarsa dirjen HKI.
·         Atas dasar permohonan dari pe milik merek yang bersangkutan.
·         Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
·         Tidak diperpanjang jangka waktu berlaku pendaftaran merek.
g.      Dasar penghapusan merek.
·         Merek tidak dipergunakan selama tiga tahun  berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
·         Merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang /jasa yang dimohonkan.

h.      Jangka dan perpanjangan waktu.
·         Merek terdaftar mendapat per lindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tsb dapat diper- panjang.
·         Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya  dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut 
i.        Pihak yang mengajukan pendaftaran perpanjang merek.
·         Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang produksi barang yang bersangkutan.
·         Lembaga yang diberi kewenangan.
·         Kelompok konsumen barang tersebut.
j.        Permohonan perpanjangan disetujui jika:
·         Bila merek ybs masih digunakanpada barang/jasa  se bagaimana yang disebut pada merek tsb
·         Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
k.      Permohonan perpanjangan ditolak jika:
·         Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
·         Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terke nal milik orang lain.


KONTRAK KERJA
Kontrak (perjanjian) adalah "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal"(Subekti, 1983:1). Perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Sedangkan menurut pasal 1601a KUH Perdata perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
Fungsi Kontrak (perjanjian) kerja: \
  1. Ada kejelasan pihak-pihak
  2. Memudahkan dalam pelaksanaan
  3. Menumbuhkan kepercayaan pihak-pihak
  4. Memudahkan penyelesaian jika terjadi perselisihan
  5. Menumbuhkan ketenangan dalam bekerja
  6. Bentuk kerjasama pihak-pihak
  7. Bukti adanya kepercayaan
  8. Ciri dalam masyarakat modern
Perjanjian Kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan, yaitu:
a.       Ada orang di bawah pimpinan orang lain.
Adanya pimpinan orang lain berarti ada unsur wenang perintah. Dalam Perjanjian Kerja ini unsur wenang perintah ini memegang peranan pokok.Tanpa adanya unsur wenang perintah, berarti bukan Perjanjian Kerja.
b.      Penunaian Kerja.
Melakukan pekerjaan.
c.       Dalam Waktu Tertentu.
Dalam Penunaian Kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada kerja. Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir dengan adanya waktu tertentu.
d.      Adanya Upah.
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981tentang Perlindungan Upah).
Syarat kontrak (perjanjian) menjadi sah:
a.       Kesepakatan
Adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan

b.      Kecakapan
Para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.

c.       Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

d.      Sebab yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan. Masa percobaan berfungsi untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). Ada beberapa syarat dalam masa percobaan, antara lain:
·         Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
·         Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
·         Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Orang yang dapat membuat kontrak (perjanjian) kerja adalah orang dewasa. Orang dewasa disini adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.
Ada 2 bentuk perjanjian kerja, yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, tulisan latin dan juga memuat beberapa hal, yaitu:
a. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
            Tidak hanya itu Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja.
Penggunaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  1. Yang sekali selesai atau sementara sifatnya diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
  2. Bersifat musiman atau yang berulang kembali yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
  3. Yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
  4. Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
            Tidak seperti Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, Perjanjian kerja waktu tidak tertentu bentuknya bebas. Artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
            Dalam perjanjian kerja tentu terdapat isi. isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Tidak hanya itu biasanya juga terdapat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.


Komponen Perjanjian
Ada beberapa komponen yang terdapat pada kontrak (perjanjian) kerja, antara lain: Judul Perjanjian, tujuan perjanjian, identitas pihak-pihak yang berkepentinganpasal-pasal perjanjian, lampiran (jika ada), penandatanganan perjanjian, lain-lain.
·         Judul Perjanjian.
Contoh judul: Perjanjian Pengembangan …./pembuatan …/ Maintanance … antara ….dengan ……dan …. Serta ….(ada berapa pihak).
Dalam pembuatan judul perjanjian biasanya harus disetujui pihak-pihak yang berjanji.
·         Tujuan Perjanjian.
a.       Merupakan bukti otentik antara … dengan …
b.      Memperjelas ikatan kerja.
c.       Mempererat kerjasama yang lain/ sebe-lumnya/yang akan datang
d.      Hanya sekedar bermitra saja
·         Identitas pihak-pihak yang berkepentingan.
Sangat penting agar jelas kedudukan hukum seseorang. Dapat memudahkan untuk dihubungi/ menghubungi  jika ada persoalan. Terakhir merupakan bukti sah seseorang dalam suatu negara.
Contoh:
Pihak 1 (satu)     : pihak yang memesan aplikasi 
Pihak 2 (dua)      : pihak yang mengerjakan
Pihak 3 (tiga)      : pihak yang menjadi konsultan
Pihak 4 (empat)  : pihak yang maintanance
Pihak 5 (lima)     : pihak yang menyediakan hardware
Pihak ….
Untuk proyek skala besar biasanya ada pihak 3, 4, 5 sekaligus.



·         Pasal-pasal perjanjian.
Ada banyak hal yang dibahas pada pasal-pasal perjanjian seperti:
a.       Judul perjanjian, contoh: Rencana pembuatan/pengembangan/ maitanance/ yang lainnya ….(bergantung perjanjian/keinginan yang memesan).
Pada pasal perjanjian ini berisi secara detail komponen, apa saja jenis pekerjaan/projek yang akan dibuat, misal: hanya membuat Corporate Identity berupa …, …., ….. Jika terlalu banyak (misalnya sampai lebih dari 10 halaman, boleh dimasukan dalam lampiran)

b.      Pembayaran
Biasanya berisi :
Ø  Total nilai kontrak dalam perjanjian ini sebesar …
Ø  Pihak I berkewajiban membayar …% dari seluruh nilai kontrak pada saat penandatangan perjanjian ini.
Ø  Sisa pembayaraan akan dilakukan à pada saat penyerahan perancangan, sebesar ….%, pembayaran berikutnya pada saat… sebesar …, dan seterusnya.

c.       Keterlambatan pembayaran
Beberapa hal yang dibahas pada pasal ini yaitu:
Ø  Ada atau tidaknya denda keterlambatan.
Ø  Apakah ada denda setiap keterlambatan pembayaran.
Ø  Berapa % dendanya, per hari/minggu/bulan.
Ø  Prosentase denda dihitung seluruh nilai kontrak/sisanya/ setiap termin pembayaran?Biasanya dihitung berdasarkan keseluruhan nilai projek, tetapi ada yang berdasarkan sisa yg blm dibayar

d.      Bahan/alat/sofware/hardware
Ø  Siapa yang menyediakan.
Ø  Sekedar pinjam sementara dan kapan mengembalikannya?
Ø  Kalau pihak lain maka dalam isi “pihak-pihak” dalam perjanjian harus disebutkan.
Ø  Kalau memang bahan yang diperlukan banyak dapat dibuat perjanjian tersendiri.



e.       Pembatalan perjanjian
Ø  Semua pihak mempunyai hak yang sama untuk membatalkan perjanjian jika ada pelanggaran dan tidak dapat diselesaikan
Ø  Pembatalan harus tertulis
Ø  Mungkin perlu adanya peringatan terlebih dahulu
Ø  Kalau ada peringatan beri batas waktu toleransià jika tidak BATAL
Ø  Untuk pembatalan mengacu pada pasal perselisihan

f.       Perubahan lingkup projek
Ø  Perubahan harus diberitahukan kepada pihak yang mengerjakan projek secara tertulis.
Ø  Pihak yang mengerjakan projek akan evaluasi kemungkinannya dan memberi respon tertulis.
Ø  Respon tertulis harus mencantumkan kemungkinan bisa dilakukan/tidak, perlu biaya lagi/tidak, penambahan waktu/tidak.
Ø  Jika penambahan sangat banyak maka perlu dibuat perjanjian sendiri atau mengulang perjanjian bergantung kesepakatan.

g.      Penundaan
Bila terjadi penundaan waktu penyerahan aplikasi maka harus diberitahukan secara tertulis. Misal :
Ø  Bila penundaan lebih dari …hari/minggu/bln pihak II berkewajiban membayar pinalti sebesar ….% per hari/minggu/bulan.
Ø  Bila penundaan disebabkan oleh kondisi di luar jangkauan atau kendali pihak II, bukan pelanggaran.

h.      Kondisi di luar kendali
Ø  Bencana alam, misalnya kena banjir lumpur
Ø  Kebijakan pemerintah
Ø  Krisis listrik
Ø  Kebakaran “tidak dibakar”
Ø  Kerusuhan
Ø  Peperangan
Ø  Epidemi  wabah DB, flu burung dll

i.        Pengujian komponen (jika ada)
Memberi waktu untuk menguji, memeriksa dan mengevaluasi oleh pihak I apakah sudah sesuai dengan perjanjian atau belum
Bila tidak sesuai harus memberi tahu secara tertulis pada pihak II. Contoh:
Ø  Memberi waktu pada pihak II untuk memperbaiki selama ….hari, ….minggu, … bulan.
Ø  Jika tidak ada pemberitahuan kepada pihak II selama ….hari, ….minggu, … bulan, mata dianggap memenuhi perjanjian

j.        Pelatihan
Ø  Pihak II menyediakan pelatihan kepada pihak I ….orang dan dengan waktu …
Ø  Syarat keterampilan bagi peserta training harus menguasai …(kalau diperlukan)

k.      Perawatan aplikasi atau yang lainnya
Ø  Perawatan disesuaikan waktu garansi (jaminan).
Ø  Selama masa garansi pihak II berkewajiban membetulkan terhadap kesalahan yang terjadi pada jam & hari kerja (boleh di luar jam & hari kerja).

l.        Kepemilikan aplikasi atau yang lainnya
Ø  Pihak I / II yang berhak atas kepemilikan (paten, copyright, lisensi, rahasia dagang) mana yang akan dipakai terserah kesepakatan pihak I dan II.
Ø  Biaya dan pproses legalisasi atas kepemilikan aplikasi atau apa yang dikerjakan.
m.    Jaminan:
-          Jaminan mutu hasil proyek
-          Jaminan hak milik
Lisensinya ada di pihak 1,2 atau 3..
-          Jaminan hak guna/pakai

n.      Tuntutan pelanggaran HaKi
Ø  Bila ada tuntutan dari pihak lain di luar perjanjian = langgar hak cipta = tanggung jawab pihak II
Ø  Hal-hal yg berlaku untuk ketentuan ini:
-          Haki telah diketahui pihak II.
-          Pihak I telah melakukan pembayaran.
-          Tuntutan itu bukan merupakan pengembangan model dari pihak I.
-          Pihak I segera memberi tahu pihak II utk melakukan pembelaan.

o.      Batasan tanggung jawab pihak
Misal:
Ø  Pihak II tidak bertanggungjawab pada pihak I atas kehilangan keuntungan/kerusakan.
Ø  Pihak II tidak bertanggungjawab atas tuntutan pihak lain di luar perjanjian karena ada modifikasi pihak I

p.      Kerahasiaan
Ø  Diberikan atau tidak wewenang pada pihak I.
Ø  Jika diberikan maka pihak II wajib menjaga rahasia à informasi pembelian, akuntansi, marketing, data penjualan, metode bisnis dan informasi lain yg disebutkan dalam perjanjian.
Ø  Kalau rahasianya terlalu banyak lebih baik ditaruh di lampiran

q.      Masa berlaku perjanjian
Ø  Kapan berlakunya perjanjian. Contoh:
-          Mulai pengerjaan sampai dengan …
-          Bisa sampai dengan masa garansi atau …

r.        Pajak
Ø  Siapa yang harus membayar pajak. Termasuk denda jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

s.       Posisi dari pengembang/pembuat.
Misal :
Ø  Boleh menerima pekerjaan lain.
Ø  Karyawan pihak II bukan menjadi karyawan pihak I.

t.        Penyelesaian perselisihan.
Ø  Perlu ada ketentuan jika ada perselisihan termasuk mekanismenya à melalui kekeluargaan, pediator, dll.
Ø  Lewat pengadilan dgn hukum Indonesia

u.      Biaya kuasa hukum
Ø  Menjadi tanggung jawab siapa. Biasanya masing-masing pihak.

v.      Ketentuan lain-lain, seperti:
-          Kelengkapan perjanjian
-          Perubahan perjanjian
-          Perubahan alamat
-          Kemitraan usaha
-          Hukum yang berlaku
·         Lampiran (jika ada).
·         Penandatanganan Perjanjian.
Ø  Biasanya berbunyi begini:
Masing-masing telah menimbang, mengerti, menerima, dan menyetujui perjanjian tanpa ada paksaan dan dengan cara membubuhkan tanda tangan di atas materei sebesar ….
·         Lain-lain (jika dipandang perlu).