Resume Etika
Profesi
Ronald
Jeremias Mukin / 09.42010.0030
ETIKA
·
Pengertian Etika
a.
Etika Berasal dari
Yunani ; “ethos” artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.
b.
Menurut
Manuel (2005),
“Prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”.
c.
Drs. Sidi Gajalba
dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
d.
Drs. H. Burhanudin
Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
e.
ETIKA juga memiliki
makna “Kajian Moralitas”
·
Etika menurut bidangnya
a.
ETIKA Personal ketika
mengacu pada aturan-aturan dimana tiap individu menjalani kehidupan pribadinya.
b.
Etika akuntansi
ketika berkaitan dengan tindakan profesional akuntansi
c.
Etika komunikasi ketika
berkaitan dengan kehendak baik wartawan dan profesinya serta institusi media
dalam kaitannya dengan UU dan hukum.
·
Fungsi Etika
a.
Sebagai subjek : Untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar,
buruk atau baik.
b.
Sebagai Objek : cara
melakukan sesuatu (moral).
·
Tujuan Etika
a.
Untuk mendapatkan
konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang
berlaku.
b.
Pengertian baik: Segala
perbuatan yang baik.
c.
Pengertian buruk:
Segala perbuatan yang tercela.
·
Macam Etika
a.
Etika
deskriptif
Etika
yang berbicara tentang suatu fakta,yaitu tentang nilai dan pola perilaku
manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan
masyarakat.Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang
diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
b.
Etika
normatif
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus
bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.Etika yang mengenai norma-norma yang
menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
·
Perbedaan
Etika deskriptif dan normatif
a.
Etika
deskriptif :
Memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
b.
Etika
normatif :
Memberikan
penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang
akan diputuskan.
Macam-macam
norma:
-
Norma
sopan satun
Norma
yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
-
Norma
Hukum
Norma
yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan
hukuman bagi pelanggar.
-
Norma
Moral
Norma
yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik
buruknya seorang sebagai manusia. Misalnya : menampilkan diri sebagai manusia
dalam profesi yang dijalani.
·
Etika Secara umum
dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Etika Umum
Berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.
Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus.
-
Penerapan ini bisa
berwujud :
a.
Dasar pengambilan
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan yang didasarkan oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar.
b.
Menilai perilaku
diri dan orang lain yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan
manusia bertindak etis.
-
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.
Etika individual,
yaitu etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu
etika yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota masyarakat.
·
Sistem Penilaian Etika
a.
Titik berat penilaian
etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau
tidak susila.
b.
Perbuatan atau
kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging disebut akhlak
atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.
c.
Jadi suatu budi
pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
·
Faktor-faktor penyebab
tindakan melanggar Etika
a.
Kebutuhan
Individu
-
Merupakan
faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya
kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
b.
Tidak
ada pedoman
-
Tidak
punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
c.
Perilaku
dan kebiasaan Individu
1.
Perilaku
kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu
tersebut berada.
·
Pengertian Moral dan
Moralitas
a.
Moral
berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat istiadat.
b.
Moral
adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.
c.
Moralitas (Manuel,
2005) mendefinisikan sebagai “pedoman yang dimiliki seseorang atau kelompok
mengenai apa yang benar atau salah, baik atau jahat”.
d.
Menurut
Frans Magnis Suseno (1987), “moral adalah nilai-nilai yang mengandung
peraturan, perintah dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun temurun
melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan
baik”.
·
Etika = moral adalah
pegangan tingkah lakudidalam bermasyarakat
·
Perbedaan moral dan
etika:
·
Moral menekankan pada
cara melakukansesuatu.
·
Etika menekankan pada
mengapa melakukansesuatu harus dengan cara tersebut.
NORMA DAN ETIKA PROFESI
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki
ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan
kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma
sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam
bermasyarakat.
·
Norma
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan
yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.Sanksi yang diterapkan oleh norma
ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada
atau tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana
seseorang berperilaku
·
Macam Norma
a.
Norma Sosial
1.
Norma Sosial Patokan
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani
interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa
individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang
telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia
dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
2.
Norma Sosial Buatan
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk
sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat
berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau
wajar.
-
Ketentuan Norma Sosial
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar
norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
norma itu, akan memperoleh hukuman.
3.
Norma Sosial Terbagi
menjadi 3 yaitu;
a.
Cara
(usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
b.
Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan
berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
c.
Tata
kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara
sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang
suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat
menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
d.
Adat
istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang
paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat
terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat
sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat
istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Norma Hukum
Aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
·
Kode Etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik
perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun
bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
·
Profesi
Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan
bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu
dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Orientasi utama profesi adalah untuk
kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Tanpa disertai
suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan
oleh seseorang. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi. Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for
our control system". Dengan
demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan
mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya.
Dalam pengertiannya
yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada. Dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai
alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari
kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan
"self control", karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial (profesi) itu sendiri.
Kehadiran
organisasi profesi dengan perangkat "built-in
mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan
diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain
melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan
keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
·
Kesimpulan
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.Tanpa
etika profesi, sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan akan berakhir dengan tidak-adanya
lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite
professional.
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1)
Beberapa istilah pada hak cipta:
·
Pencipta: seorang / beberapa orang bersama-sama
lahirkan suatu ciptaan, orang yang merancang suatu ciptaan atau membuat karya
cipta
·
Pengumuman: pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·
Perbanyakan:
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
·
Ciptaan: hasil setiap karya dalam bentuk yang khas
menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Beberapa
ketentuan untuk seseorang atau lebih dapat disebut pencipta atau pemegang hak
cipta:
a. Pemegang hak cipta atas suatu ciptaan
yang terdiri atas beberapa bagian.
Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yg diciptakan dua orang atau lebih,
yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yg memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b. Perancangan suatu ciptaan.
Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan itu.
c. Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas
dan hubungan kerja.
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas keluar hubungan dinas.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban
untuk mendaftarkan Hak Cipta. Tetapi apabila telah mendaftar akan mendapat
Surat Pendaftaran Ciptaan. Surat ini dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika
terjadi sengketa. Pendaftaran atau pengurusan tentang hak cipta dapat dilakukan
di Kantor Hak Cipta. Pendaftaran ciptaan dapat dihapus jika ada penghapusan
atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta, dan dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Misal: buku, program komputer,
bahkan dalam hal desain seperti logo, poster, font dll. dapat didaftarkan untuk
mendapatkan hak cipta. Selain itu ada beberapa ciptaan yang tidak dapat didaftarkan
untuk hak cipta. Antara lain: ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra, ciptaan yang tidak orisinil, ciptaan yang sudah milik
umum.
Pihak lain dapat memproduksi atau mengumumkan hasil
ciptaan dari pencipta yang sudah terdaftar hasil ciptaannya di kantor Hak Cipta
dengan Lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu. Pada Negara
Indonesia sendiri terdapat lisensi yaitu lisensi wajib. Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan
oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan
/ memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu
pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan
Pemerintah no.1 tahun 1989
Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:
a. Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaannya
b. Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk
memberikan izin menerjemahkan /
memperbanyak kepada orang lain
c. Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka
Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaan
Lisensi Wajib
diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1
tahun 1989, dengan ketentuan:
a. kepada Pemegang Hak Cipta
pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan tersebut
b. Jika tidak dapat melaksanakan
a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang atau Badan Hukum
di Indonesia untuk melaksanakannya
c. Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah
mendengar Dewan Hak Cipta, akan mengeluarkan izin
·
Hal-hal
terkait dengan Permintaan Hak Cipta
-
Syarat untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta:
a. mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap dua
b. surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
c. uraian
ciptaanrangkap dua
d. surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
e. melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
f. permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum
dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat
pemohon
g. melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
h. membayar biaya
permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
-
Pelanggaran
Hak Cipta
a. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu
pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta.
b. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya.
c. Tindak
Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana
dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta
d. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara
RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan
tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan
Industri, meliputi:
·
Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Pasal 1 Undang-undang Paten, Paten adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa: proses;hasil produksi;penyempurnaan dan pengembangan
proses;penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
·
Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Dapat disimpulkan bahwa merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Beberapa istilah yang terdapat pada merek :
a.
Merek
dagang
Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
b.
Merek
jasa
Merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.
Merek
kolektif
Merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
d.
Hak
atas merek
Hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
·
Desain Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000Pasal 1
Ayat 1 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
·
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang)
·
Indikasi Geografis
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.(Undang-Undang No. 15 Tahun 2001Pasal 56 Ayat 1)
MEREK
Merek
berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
produksi seseorang/beberap orang atau badan hukum lain. Selain itu merek juga
berfungsi sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup
dengan menyabut mereknya. Terakhir merek berfungsi sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
·
Jenis
Merk:
a. Trademark
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek jasa
Merek yang digunakan pd jasa yang diperdagangkan
oleh se-seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lain-nya
c. Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
·
Hal-hal
terkait dengan merek:
a. Merek tidak bisa terdaftar apabila:
Atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon
yang beritikat tidak baik.
Pemohon ada niat dan sengaja utk meniru, membonceng
atau menjiplak ketenaran merek lain demi kepentingan usahanya yang mengakibat
kan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen
b. Pemohon pendaftar merek
·
Orang
peseorangan.
·
Badan
hokum.
·
Beberapa
orang / badan hukum (pemilikan bersama/merek klektif).
c. Fungsi pendaftaran merek
·
Sebagai
bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang ter-daftar.
·
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yg sama keseluruhan / sama pada pokoknya yang
dimohonkan oleh pemohon lain untuk barang /jasa sejenis.
·
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
d. Penyebab suatu merek tidak dapat
didaftarkan.
·
Didaftarkan
oleh pemohon yang beretikad tidak baik;
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
·
Tidak
memiliki daya pembeda;
·
Telah
menjadi milik umum; atau
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.(pasal 4 & pasal 5 uum)
e. Merek ditolak dirjen HKI, jika:
·
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
·
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan atau jasa.
·
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
·
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
·
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
·
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga, nasional maupun internasional,kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
·
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Ø
Yang
dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah :kemiripan yang disebabkan oleh
adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan yang lain yang
dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik menge nai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan
bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Ø
Yang
dimaksud dengan indikasi asal adalah : suatu tanda yang memenuhi ketentuan
tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan
asal suatu barang atau jasa.
Ø
Yang
dimaksud dengan indikasi geografis adalah : suatu tanda yang menunjuk
kan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkung- angeografis termasuk
faktor alam, manusia atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut memberi kan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
f. Merek terdaftar akan dihapus jika:
·
Atas
prakarsa dirjen HKI.
·
Atas
dasar permohonan dari pe milik merek yang bersangkutan.
·
Atas
putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
·
Tidak
diperpanjang jangka waktu berlaku pendaftaran merek.
g. Dasar penghapusan merek.
·
Merek
tidak dipergunakan selama tiga tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir.
·
Merek
digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang /jasa
yang dimohonkan.
h. Jangka dan perpanjangan waktu.
·
Merek
terdaftar mendapat per lindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tsb dapat diper- panjang.
·
Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis
oleh pemilik merek atau kuasanya
dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut
i.
Pihak
yang mengajukan pendaftaran perpanjang merek.
·
Lembaga
yang mewakili masyarakat di daerah yang produksi barang yang bersangkutan.
·
Lembaga
yang diberi kewenangan.
·
Kelompok
konsumen barang tersebut.
j.
Permohonan
perpanjangan disetujui jika:
·
Bila
merek ybs masih digunakanpada barang/jasa
se bagaimana yang disebut pada merek tsb
·
Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
k. Permohonan perpanjangan ditolak jika:
·
Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di
ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek
tersebut.
·
Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek
terke nal milik orang lain.
KONTRAK
KERJA
Kontrak
(perjanjian) adalah "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain
atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal"(Subekti, 1983:1). Perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah adalah
suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban.
Sedangkan
menurut pasal 1601a KUH Perdata perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di
mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang
lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
Fungsi Kontrak
(perjanjian) kerja: \
- Ada
kejelasan pihak-pihak
- Memudahkan
dalam pelaksanaan
- Menumbuhkan
kepercayaan pihak-pihak
- Memudahkan
penyelesaian jika terjadi perselisihan
- Menumbuhkan
ketenangan dalam bekerja
- Bentuk
kerjasama pihak-pihak
- Bukti
adanya kepercayaan
- Ciri
dalam masyarakat modern
Perjanjian Kerja
harus memenuhi persyaratan-persyaratan, yaitu:
a. Ada orang di bawah pimpinan orang lain.
Adanya pimpinan
orang lain berarti ada unsur wenang perintah. Dalam Perjanjian Kerja ini unsur
wenang perintah ini memegang peranan pokok.Tanpa adanya unsur wenang perintah,
berarti bukan Perjanjian Kerja.
b. Penunaian Kerja.
Melakukan pekerjaan.
c. Dalam Waktu Tertentu.
Dalam Penunaian Kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada kerja.
Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir dengan adanya waktu tertentu.
d. Adanya Upah.
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh
untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan
atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri
maupun keluarganya. (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1981tentang Perlindungan Upah).
Syarat kontrak (perjanjian) menjadi sah:
a.
Kesepakatan
Adanya rasa ikhlas atau
saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan
b.
Kecakapan
Para pihak yang membuat
kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak
cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
c.
Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur
kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d.
Sebab yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Untuk membuat kontrak kerja
biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja
yang disebut masa percobaan. Masa percobaan berfungsi untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). Ada beberapa
syarat dalam masa percobaan, antara lain:
·
Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa
percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
·
Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
·
Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Orang
yang dapat membuat kontrak (perjanjian) kerja adalah orang dewasa. Orang dewasa
disini adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas,
tidak peduli sudah kawin atau belum.
Ada
2 bentuk perjanjian kerja, yaitu perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus
dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, tulisan latin dan
juga memuat beberapa hal, yaitu:
a.
nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b.
nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c.
jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d.
besarnya upah serta cara pembayarannya
e.
hak dan kewajiban buruh
f.
hak dan kewajiban pengusaha
g.
syarat-syarat kerjanya
h.
jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i.
tempat atau lokasi kerja
j.
tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Tidak hanya itu Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh,
pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja.
Penggunaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Yang sekali selesai atau sementara sifatnya
diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- Bersifat musiman atau yang berulang kembali yang
bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan
penunjang
- Yang berhubungan dengan produk baru, atau
kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
- Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan
kegiatannya.
Tidak seperti Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu, Perjanjian kerja waktu
tidak tertentu bentuknya bebas. Artinya dapat dibuat secara tertulis maupun
lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat
rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
Dalam perjanjian kerja tentu
terdapat isi. isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam
pekerjaan dan jangka waktunya.
Tidak
hanya itu biasanya juga terdapat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan
perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.
Komponen
Perjanjian
Ada
beberapa komponen yang terdapat pada kontrak (perjanjian) kerja, antara lain: Judul
Perjanjian, tujuan perjanjian, identitas pihak-pihak yang
berkepentinganpasal-pasal perjanjian,
lampiran
(jika ada), penandatanganan
perjanjian, lain-lain.
·
Judul
Perjanjian.
Contoh judul: Perjanjian Pengembangan …./pembuatan
…/ Maintanance … antara ….dengan ……dan …. Serta ….(ada berapa pihak).
Dalam pembuatan judul perjanjian biasanya harus
disetujui pihak-pihak yang berjanji.
·
Tujuan Perjanjian.
a. Merupakan bukti otentik antara … dengan
…
b. Memperjelas ikatan kerja.
c. Mempererat kerjasama yang lain/
sebe-lumnya/yang akan datang
d. Hanya sekedar bermitra saja
·
Identitas pihak-pihak yang berkepentingan.
Sangat penting
agar jelas kedudukan hukum seseorang. Dapat memudahkan untuk dihubungi/
menghubungi jika ada persoalan. Terakhir
merupakan bukti sah seseorang dalam suatu negara.
Contoh:
Pihak 1 (satu) : pihak yang memesan aplikasi
Pihak 2 (dua) : pihak yang mengerjakan
Pihak 3 (tiga) : pihak yang menjadi konsultan
Pihak 4 (empat) : pihak yang maintanance
Pihak 5 (lima) : pihak yang menyediakan hardware
Pihak ….
Untuk proyek
skala besar biasanya ada pihak 3, 4, 5 sekaligus.
·
Pasal-pasal perjanjian.
Ada banyak hal yang
dibahas pada pasal-pasal perjanjian seperti:
a. Judul perjanjian, contoh: Rencana
pembuatan/pengembangan/ maitanance/ yang lainnya ….(bergantung
perjanjian/keinginan yang memesan).
Pada pasal perjanjian ini berisi secara detail
komponen, apa saja jenis pekerjaan/projek yang akan dibuat, misal: hanya
membuat Corporate Identity berupa …, …., ….. Jika terlalu banyak (misalnya
sampai lebih dari 10 halaman, boleh dimasukan dalam lampiran)
b. Pembayaran
Biasanya
berisi :
Ø Total nilai
kontrak dalam perjanjian ini sebesar …
Ø Pihak I
berkewajiban membayar …% dari seluruh nilai kontrak pada saat penandatangan
perjanjian ini.
Ø Sisa pembayaraan
akan dilakukan à pada saat penyerahan
perancangan, sebesar ….%, pembayaran berikutnya pada saat… sebesar …, dan
seterusnya.
c. Keterlambatan pembayaran
Beberapa
hal yang dibahas pada pasal ini yaitu:
Ø
Ada atau tidaknya denda keterlambatan.
Ø
Apakah ada denda setiap keterlambatan pembayaran.
Ø
Berapa % dendanya, per hari/minggu/bulan.
Ø
Prosentase denda dihitung seluruh nilai
kontrak/sisanya/ setiap termin pembayaran?Biasanya dihitung berdasarkan
keseluruhan nilai projek, tetapi ada yang berdasarkan sisa yg blm dibayar
d. Bahan/alat/sofware/hardware
Ø
Siapa
yang menyediakan.
Ø
Sekedar
pinjam sementara dan kapan mengembalikannya?
Ø
Kalau
pihak lain maka dalam isi “pihak-pihak” dalam perjanjian harus disebutkan.
Ø
Kalau
memang bahan yang diperlukan banyak dapat dibuat perjanjian tersendiri.
e. Pembatalan perjanjian
Ø
Semua pihak mempunyai hak yang sama untuk membatalkan
perjanjian jika ada pelanggaran dan tidak dapat diselesaikan
Ø
Pembatalan harus tertulis
Ø
Mungkin perlu adanya peringatan terlebih dahulu
Ø
Kalau ada peringatan beri batas waktu toleransià jika tidak
BATAL
Ø
Untuk pembatalan mengacu pada pasal perselisihan
f. Perubahan lingkup projek
Ø
Perubahan harus diberitahukan kepada pihak yang
mengerjakan projek secara tertulis.
Ø
Pihak yang mengerjakan projek akan evaluasi
kemungkinannya dan memberi respon tertulis.
Ø
Respon tertulis harus mencantumkan kemungkinan bisa
dilakukan/tidak, perlu biaya lagi/tidak, penambahan waktu/tidak.
Ø
Jika penambahan sangat banyak maka perlu dibuat
perjanjian sendiri atau mengulang perjanjian bergantung kesepakatan.
g. Penundaan
Bila terjadi penundaan waktu penyerahan aplikasi
maka harus diberitahukan secara tertulis. Misal :
Ø
Bila
penundaan lebih dari …hari/minggu/bln pihak II berkewajiban membayar pinalti
sebesar ….% per hari/minggu/bulan.
Ø
Bila
penundaan disebabkan oleh kondisi di luar jangkauan atau kendali pihak II, bukan
pelanggaran.
h. Kondisi di luar
kendali
Ø
Bencana
alam, misalnya kena banjir lumpur
Ø
Kebijakan
pemerintah
Ø
Krisis
listrik
Ø
Kebakaran
“tidak dibakar”
Ø
Kerusuhan
Ø
Peperangan
Ø
Epidemi
wabah DB, flu burung dll
i.
Pengujian komponen (jika ada)
Memberi waktu untuk menguji, memeriksa dan
mengevaluasi oleh pihak I apakah sudah sesuai dengan perjanjian atau belum
Bila
tidak sesuai harus memberi tahu secara tertulis pada pihak II. Contoh:
Ø
Memberi
waktu pada pihak II untuk memperbaiki selama ….hari, ….minggu, … bulan.
Ø
Jika
tidak ada pemberitahuan kepada pihak II selama ….hari, ….minggu, … bulan, mata
dianggap memenuhi perjanjian
j.
Pelatihan
Ø
Pihak
II menyediakan pelatihan kepada pihak I ….orang dan dengan waktu …
Ø
Syarat
keterampilan bagi peserta training harus menguasai …(kalau diperlukan)
k. Perawatan
aplikasi atau yang lainnya
Ø
Perawatan
disesuaikan waktu garansi (jaminan).
Ø
Selama
masa garansi pihak II berkewajiban membetulkan terhadap kesalahan yang terjadi
pada jam & hari kerja (boleh di luar jam & hari kerja).
l.
Kepemilikan aplikasi atau yang lainnya
Ø
Pihak I / II yang berhak atas kepemilikan (paten,
copyright, lisensi, rahasia dagang) mana yang akan dipakai terserah kesepakatan
pihak I dan II.
Ø
Biaya dan pproses legalisasi atas kepemilikan aplikasi
atau apa yang dikerjakan.
m. Jaminan:
-
Jaminan mutu hasil proyek
-
Jaminan hak milik
Lisensinya ada di pihak 1,2 atau 3..
-
Jaminan hak guna/pakai
n. Tuntutan
pelanggaran HaKi
Ø
Bila
ada tuntutan dari pihak lain di luar perjanjian = langgar hak cipta = tanggung
jawab pihak II
Ø
Hal-hal
yg berlaku untuk ketentuan ini:
-
Haki
telah diketahui pihak II.
-
Pihak
I telah melakukan pembayaran.
-
Tuntutan
itu bukan merupakan pengembangan model dari pihak I.
-
Pihak
I segera memberi tahu pihak II utk melakukan pembelaan.
o. Batasan tanggung
jawab pihak
Misal:
Ø Pihak II tidak bertanggungjawab pada
pihak I atas kehilangan keuntungan/kerusakan.
Ø Pihak II tidak bertanggungjawab atas
tuntutan pihak lain di luar perjanjian karena ada modifikasi pihak I
p. Kerahasiaan
Ø
Diberikan atau tidak wewenang pada pihak I.
Ø
Jika diberikan maka pihak II wajib menjaga rahasia à informasi
pembelian, akuntansi, marketing, data penjualan, metode bisnis dan informasi
lain yg disebutkan dalam perjanjian.
Ø
Kalau rahasianya terlalu banyak lebih baik ditaruh di
lampiran
q. Masa berlaku
perjanjian
Ø
Kapan berlakunya perjanjian. Contoh:
-
Mulai pengerjaan sampai dengan …
-
Bisa sampai dengan masa garansi atau …
r.
Pajak
Ø
Siapa yang harus membayar pajak. Termasuk denda jika
terjadi keterlambatan pembayaran pajak.
s. Posisi dari
pengembang/pembuat.
Misal :
Ø
Boleh
menerima pekerjaan lain.
Ø
Karyawan
pihak II bukan menjadi karyawan pihak I.
t.
Penyelesaian perselisihan.
Ø
Perlu ada ketentuan jika ada perselisihan termasuk
mekanismenya à melalui kekeluargaan,
pediator, dll.
Ø
Lewat pengadilan dgn hukum Indonesia
u. Biaya kuasa
hukum
Ø
Menjadi
tanggung jawab siapa. Biasanya masing-masing pihak.
v. Ketentuan
lain-lain, seperti:
-
Kelengkapan perjanjian
-
Perubahan perjanjian
-
Perubahan alamat
-
Kemitraan usaha
-
Hukum yang berlaku
·
Lampiran (jika ada).
·
Penandatanganan Perjanjian.
Ø
Biasanya berbunyi begini:
Masing-masing telah menimbang, mengerti, menerima, dan
menyetujui perjanjian tanpa ada paksaan dan dengan cara membubuhkan tanda
tangan di atas materei sebesar ….
·
Lain-lain (jika dipandang perlu).